Emailaekkuasan@asahankab.go.id
Support08xx

Pengukuhan Kembali BPD Kecamatan Aek Kuasan

 



Pada Jumat, 21 Juni 2024 telah dilaksanakan Pengukuhan Kembali Anggota Badan Pemusyawaratan Desa dari Masing- masing Desa Se- Kecamatan Aek Kuasan. Kegiatan ini dilaksanakan Di Kantor Camat Aek Kuasan dan dipimpin langsung Oleh Camat Aek Kuasan Bapak Rahmaddan Nasution, S. AP. Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan Anggota BPD.

Pengukuhan kembali ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dari Bupati Asahan tentang Perubahan Pasal Peralihan Terkait Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD. BPD mendapatkan tambahan Masa Jabatan selama 2 Tahun sesuai dengan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Posting Komentar

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !