Sejarah Aek Kuasan
Aek Kuasan adalah sebuah Kecamatan yang berada di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Menurut asal usulnya nama Aek Kuasan berasal dari nama air sungai yang mengalir di daerah itu yang menurut terminologi bahasa berasal dari bahasa batak, yaitu Aek yang berarti air dan Kuasan berarti haus atau kehausan, sehingga nama Aek Kuasan mengandung arti air sungai yang diminum untuk menghilangkan rasa haus.
Asal usul timbulnya kata Aek Kuasan adalah berdasarkan sejarah orang pendahulu, dimana menurut sejarahnya bahwa para pengalong ( pedagang ) dari tanah Porsea dan Toba yang membawa beras merah yang terkenal lembut dan wangi, serta hasil bumi lainnya menuju Tanjung Balai Asahan untuk ditukarkan dengan sira ( garam ) atau gulamo ( ikan asin ). Sepanjang perjalanan mereka melalui kampung Parhitean dan kampung Lobu Jiur, mereka mengalami kehausan dan kelelahan karena perjalanan yang sangat jauh, sehingga akhirnya mereka beristirahat disebuah sungai yang pada akhirnya mereka memberi nama sungai tersebut dengan nama Aek Kuasan yang lambat laun menjadi kampung dan dari kampung tersebut lahirlah beberapa Desa dan berkembang menjadi Kecamatan Aek Kuasan hingga sekarang ini.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 138 / 814 K Tahun 1993 tanggal 05 Maret 1993 tentang Penataan Perwakilan Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan. Setelah diberlakukannya Undang - Undang nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah maka Kecamatan Aek Kuasan ditetapkan sebagai Kecamatan Perwakilan dimana sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pulau Rakyat. Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Sei Suka, Sei Balai, dan Aek Kuasan, maka resmilah Kecamatan Perwakilan Aek Kuasan menjadi Kecamatan Aek Kuasan dengan 11 (sebelas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan.
Pada tanggal 09 April 2008 telah disahkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Asahan nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Asahan, implikasi atas disahkanya Peraturan Daerah tersebut adanya pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Asahan dan terbentuknya Kecamatan Aek Ledong yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Aek Kuasan, sehingga pada saat ini Kecamatan Aek Kuasan yang sebelumya terdiri dari 11 (sebelas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan menjadi 6 (enam) Desa dan 1 (satu) Kelurahan, yaitu :
a. Kelurahan Aek Loba Pekan
b. Desa Aek Loba
c. Desa Aek Loba Afd. I
d. Desa Sengon Sari
e. Desa Lobu Jiur
f. Desa Alang Bonbon
g. Desa Rawa Sari
Posting Komentar