Emailaekkuasan@asahankab.go.id
Support+62 823 6018 5618

SOSIALISASI INBUP ASAHAN NO. 7-BPBD TAHUN 2021

 

        Pada hari Sabtu 7 Agustus 2021 bertempat di Hall Lapangan Tenis PT. SOCFINDO Kebun Aek Loba, Forkopimcam Wilayah Hukum Polsek Pulau Raja, Kec. Aek Kuasan, Kec. Aek Ledong, Kec. Pulau Rakyat, Kec. Rahuning melaksanakan Sosialisasi PPKM Inbup Asahan No. 7 -BPBD TAHUN 2021 Tentang PPKM Level 3.

        Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Pulau Raja, Camat Aek Kuasan, Camat Aek Ledong, Camat Pulau Rakyat dan Camat Rahuning serta Kepala Puskesmas, Lurah, Kepala Desa se Wilayah Hukum Polsek Pulau Raja dan Pengurus PT. SOCFINDO Kebun Aek Loba.

        Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk mengimplementasikan Inbup Asahan No. 7 -BPBD Tahun 2021 ditengah masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Pulau Raja agar mata rantai wabah Covid 19 terputus.

        Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Wilayah Hukum Polsek Pulau Raja mengenai himbauan bersama yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan  untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang telah di tandatangani oleh Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208 Asahan, Kapolres Asahan, Kejari Asahan, Danlanal TBA, Danyon 126/KC, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan beberapa Lembaga terkait lainnya pada tanggal 03 Agustus 2021. Sehingga Kepala Desa dan Lurah dapat mengetahui dan mempedomani himbauan tersebut dikarenakan Kabupaten Asahan termasuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 saat ini.



Posting Komentar

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !