Pemerintah Kabupaten Asahan terus menggencarkan gerakan "Stop Pungli di Pelayanan Publik" sebagai upaya nyata menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani. Kampanye ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang jujur tanpa beban biaya ilegal. Dengan slogan "Asahan Melayani dengan Hati, Tanpa Pungli," pemerintah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat dan mencederai integritas institusi pemerintahan.
Pesan utama dalam sosialisasi ini menggarisbawahi bahwa layanan bersih adalah hak masyarakat, sementara integritas adalah tanggung jawab setiap aparatur negara. Masyarakat diajak untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melawan dan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan komitmen pelayanan publik yang lebih bermartabat, di mana setiap proses administratif dijalankan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Untuk mendukung keterbukaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan praktik pungli. Warga dapat melaporkan temuan mereka melalui Call Center Asahan di nomor 0812 8919 8000 atau melalui portal lapor.go.id. Melalui semangat #BerAKSI, kolaborasi antara pemerintah yang berintegritas dan masyarakat yang kritis diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Asahan yang maju, bersih dari korupsi, dan dipercaya oleh publik.
