Emailaekkuasan@asahankab.go.id
Support+62 823 6018 5618

CAMAT AEK KUASAN MENINJAU PELAKSANAAN PROSES BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA TERBATAS DI SMP NEG. 1 AEK KUASAN

Dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan yang berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri, No.03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. HK 01.08/Menkes/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, dan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 %.

Pada hari Rabu, 22 September 2021 Camat Aek Kuasan Bapak Jutawan Sinaga, S.STP, MAP berkunjung langsung ke SMP Negeri 1 Aek Kuasan, didampingi Korwil Bidang Pendidikan Kec. Aek Kuasan SUPRIYONO, S.Pd.

Camat Aek Kuasan menghimbau Kepada Kepala Sekolah H. Abdul Wahab dan warga sekolah lainnya untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar agar siswa/siswi tetap cerdas dan sehat dengan mempedomani Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INSR/2021 dan Instruksi Bupati Asahan Nomor 7-BPBD-TAHUN 2021 , Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Selanjutnya pihak sekolah disarankan untuk mendata siswa yang akan divaksin dalam pencegahan penyebaran covid 19 di kalangan pelajar.


Posting Komentar

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !